> >

Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara

Hukum | 3 Juni 2023, 08:10 WIB
Denny Indrayana. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Arahan Kapolri sudah jelas disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan, nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ujar Agus. 

Sebelumnya, Rabu (31/5/2023), Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. 

Pihak pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pihak pelapor menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU