> >

Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara

Hukum | 3 Juni 2023, 08:10 WIB
Denny Indrayana. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bakal dipanggil oleh kepolisian terkait laporan dugaan kebocoran putusan uji materi Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana berita bohong, pembocoran rahasia negara dengan terlapor pemilik akun Twitter @dennyindrayana sedang diteliti.

Menurutnya dalam proses penelitian, penyidik pastinya akan memanggil ahli dan pemilik akun Twitter tersebut. 

Pemanggilan ahli ini untuk mengetahui apakah kicauan terkait dugaan kebocoran putusan MK menimbulkan keonaran atau tidak. 

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi

Sedangkan pemanggilan pemilik akun Twitter dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas tulisannya di media sosial yang kini mendapat sorotan. 

"Pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa," ujar Agus usai rilis kasus pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Dikutip dari Antara

Agus menambahkan dalam proses pendalaman laporan kepolisian bersikap proporsional. Ia juga menegaskan tidak akan mengaitkan laporan masyarakat tersebut dengan situasi saat ini. 

Jika dari keterangan ahli kicauan dari akun Twitter @dennyindrayana menimbulkan kegaduhan dan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan perlu dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara: Informasi Didapat Bukan dari MK!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU