Di Tingkat Banding 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan, Hakim Kuatkan Vonis PN
Hukum | 3 Juni 2023, 05:05 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis tiga terdakwa di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa AKP Hasdarmawan tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Edy Tjahjono, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/6/2023).
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan amar putusan.
Adapun putusan banding ini dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono dan dua hakim anggota, Agung Wibowo serta Bri Nyoman Adi Juliasa.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Tragedi Kanjuruhan saat Jelaskan Beda Pelanggaran HAM dan Kejahatan Berat
Sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis ketiga terdakwa kasus tragedi maut Kanjuruhan.
Pengajuan banding ini lantaran vonis jauh dari tuntutan Jaksa. Abdul Haris dan Suko dan Suko Sutrisno Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan AKP Hasdarmawan JPU menuntut dihukum tiga tahun penjara.
Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV