Di Tingkat Banding 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan, Hakim Kuatkan Vonis PN
Hukum | 3 Juni 2023, 05:05 WIBSebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis ketiga terdakwa kasus tragedi maut Kanjuruhan.
Pengajuan banding ini lantaran vonis jauh dari tuntutan Jaksa. Abdul Haris dan Suko dan Suko Sutrisno Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan AKP Hasdarmawan JPU menuntut dihukum tiga tahun penjara.
Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV