> >

Di Tingkat Banding 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan, Hakim Kuatkan Vonis PN

Hukum | 3 Juni 2023, 05:05 WIB
Seikat bunga dan poster di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, tempat suporter meregang nyawa usai polisi menembakkan gas air mata dan memicu kekacauan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Foto diambil pada Selasa (4/10/2022). (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

Sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis ketiga terdakwa kasus tragedi maut Kanjuruhan. 

Pengajuan banding ini lantaran vonis jauh dari tuntutan Jaksa. Abdul Haris dan Suko dan Suko Sutrisno Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan AKP Hasdarmawan JPU menuntut dihukum tiga tahun penjara. 

Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi. 

Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU