> >

Di Tingkat Banding 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dapat Hukuman Ringan, Hakim Kuatkan Vonis PN

Hukum | 3 Juni 2023, 05:05 WIB
Seikat bunga dan poster di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, tempat suporter meregang nyawa usai polisi menembakkan gas air mata dan memicu kekacauan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Foto diambil pada Selasa (4/10/2022). (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. 

Ketiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis tiga terdakwa di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa AKP Hasdarmawan tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Edy Tjahjono, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan amar putusan.

Adapun putusan banding ini dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono dan dua hakim anggota, Agung Wibowo serta Bri Nyoman Adi Juliasa.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Tragedi Kanjuruhan saat Jelaskan Beda Pelanggaran HAM dan Kejahatan Berat

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU