> >

KPU: Sumbangan Kampanye Berbentuk Uang Elektronik Harus Masuk RKDK

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 17:46 WIB
Foto arsip. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan KPU akan mengatur soal sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023). Idham menjelaskan, saat ini penggunakan uang elektronik sudah marak sehingga KPU perlu mengaturnya.

“Pada pemilu sebelumnya belum diatur. Kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang elektronik, misalnya hari ini ada namanya e-wallet, e-money,” kata Idham. 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

“Uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening. Masyarakat Indonesia semakin familiar dengan penggunaan uang elektronik tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya,” sambungnya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut harus dimasukkan ke RKDK,” tutur Idham.

Sebelumnya, Idham telah menyebut soal pengaturan sumbangan dalam bentuk e-money untuk kampanye. Menurutnya, ada tantangan tersendiri dalam pengaturan dan pengawasan.

Pasalnya, uang elektronik dapat dikirimkan tanpa seseorang memiliki nomor rekening sehingga menyulitkan pengawasannya.

“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” jelas Idham, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

Oleh karena itu, sumbangan kampanye yang masuk ke partai politik (parpol) harus ditampung terlebih dahulu di RKDK agar tercatat.

Idham juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye, agar memperhatikan sumbernya, karena akan diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU