> >

KPU: Sumbangan Kampanye Berbentuk Uang Elektronik Harus Masuk RKDK

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 17:46 WIB
Foto arsip. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” jelas Idham, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

Oleh karena itu, sumbangan kampanye yang masuk ke partai politik (parpol) harus ditampung terlebih dahulu di RKDK agar tercatat.

Idham juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye, agar memperhatikan sumbernya, karena akan diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU