> >

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Kasus Suap

Hukum | 8 Mei 2023, 20:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Kelima orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD  Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini KPK kembali menahan 5 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Kelima tersangka tersebut adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).

Sejatinya, pada hari ini, KPK memanggil enam tersangka, namun satu orang lainnya yakni Mauli menyatakan berhalangan hadir.

Terkait hal ini pun, KPK, kata dia, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Satu konfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini, karena masih ada acara keluarga, sehingga nanti akan kami panggil kembali," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan yang sama menyebut, penahanan kelima tersangka dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidikan.

Lebih lanjut, dia berujar kelimanya akan ditahan selama 20 ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 8-27 Mei 2023," ujar Asep.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 40 Hari, Ini Alasannya

Menurut penjelesannya, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

"NU dan MI di tahan rutan KPK, Gedung ACLC. ASHD di tahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih. DL dan HI di rutan KPK, Pomdam Jaya, Guntur," ujarnya.

Rekonstruksi Perkara

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka NU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada ZZ (Zumi Zola) yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, ZZ melalui orang kepercayaannya PS yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ucap Asep.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, PS diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada EH dan ZA sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan.

Adapun besaran uang yang diterima NU, MI, ASHD, DL, HI masing-masing sebesar Rp 200 juta.

"Dengan pemberian uang yang dimaksud, selanjutnya, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," jelasnya.

"Untuk mengganti uang yang dikeluarkan saudara PS yang diberikan kepada tersangka NU dkk, saudara ZZ kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan kepada Dinas PU Pemprov Jambi kepada PS."

Baca Juga: 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD, 10 Orang Ditahan KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU