KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Kasus Suap
Hukum | 8 Mei 2023, 20:09 WIBBaca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 40 Hari, Ini Alasannya
Menurut penjelesannya, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
"NU dan MI di tahan rutan KPK, Gedung ACLC. ASHD di tahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih. DL dan HI di rutan KPK, Pomdam Jaya, Guntur," ujarnya.
Rekonstruksi Perkara
Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka NU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada ZZ (Zumi Zola) yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, ZZ melalui orang kepercayaannya PS yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ucap Asep.
Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, PS diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada EH dan ZA sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan.
Adapun besaran uang yang diterima NU, MI, ASHD, DL, HI masing-masing sebesar Rp 200 juta.
"Dengan pemberian uang yang dimaksud, selanjutnya, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," jelasnya.
"Untuk mengganti uang yang dikeluarkan saudara PS yang diberikan kepada tersangka NU dkk, saudara ZZ kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan kepada Dinas PU Pemprov Jambi kepada PS."
Baca Juga: 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD, 10 Orang Ditahan KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV