> >

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Kasus Suap

Hukum | 8 Mei 2023, 20:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Kelima orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD  Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini KPK kembali menahan 5 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Kelima tersangka tersebut adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).

Sejatinya, pada hari ini, KPK memanggil enam tersangka, namun satu orang lainnya yakni Mauli menyatakan berhalangan hadir.

Terkait hal ini pun, KPK, kata dia, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Satu konfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini, karena masih ada acara keluarga, sehingga nanti akan kami panggil kembali," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan yang sama menyebut, penahanan kelima tersangka dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidikan.

Lebih lanjut, dia berujar kelimanya akan ditahan selama 20 ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 8-27 Mei 2023," ujar Asep.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU