> >

Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diboyong ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang

Hukum | 30 April 2023, 18:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, di Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan buntut yang bersangkutan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan perayaan hari Lebaran.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin saat ini tengah diboyong penyidik ke Mabes Polri Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Sandi menjelaskan, AP Hasanuddin ditangkap di Jombang pada Minggu (30/4/2023) siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti.

Hal itu ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sandi menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan AP Hasanuddin dari Jombang ke Jakarta.

Baca Juga: Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Update-nya sedang kami tunggu,” ujar Sandi.

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar menyebut, Andi Pangerang Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Betul (dibawa ke Jakarta)” kata Vivid.

Vivid menyampaikan, keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2023).

“Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB,” kata Vivid.

AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.

Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.

Baca Juga: Ini Kata MUI soal Ancaman Diduga Peneliti BRIN terhadap Warga Muhammadiyah karena Berbeda Lebaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU