> >

Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diboyong ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang

Hukum | 30 April 2023, 18:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, di Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan buntut yang bersangkutan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan perayaan hari Lebaran.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin saat ini tengah diboyong penyidik ke Mabes Polri Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Sandi menjelaskan, AP Hasanuddin ditangkap di Jombang pada Minggu (30/4/2023) siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti.

Hal itu ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sandi menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan AP Hasanuddin dari Jombang ke Jakarta.

Baca Juga: Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Update-nya sedang kami tunggu,” ujar Sandi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU