> >

Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Hukum | 26 April 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Azrul Tanjung mendesak kepolisian untuk memanggil peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar ancaman kepada warga Muhammadiyah, Selasa (25/4/2023).

Azrul juga mempertanyakan kapasitas Andi dan meminta polisi segera mengusut kasus ini karena dinilai telah membuat resah masyarakat.

"Mempertanyakan kapasitas Andi yang bukan ahli di bidangnya dan meminta polisi segera memanggil dan mengusut yang bersangkutan karena sudah membuat resah dan keonaran," ujar Azrul dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Warga Muhammadiyah soal Ancaman Peneliti BRIN di Medsos

Azrul menegaskan perbedaan dalam penentuan awal Ramadan dan Idulfitri di Indonesia tidak pernah jadi masalah dan dianggap sebagai rahmat.

Pemerintah, MUI, ahli agama, dan astronomi tidak mempersoalkan perbedaan itu dan mengajak saling menghormati perbedaan.

"Ini kok tiba-tiba ada orang yang tidak punya kapasitas, kepanasan dengan perbedaan tersebut," kata Azrul.

Baca Juga: Sejumlah Kader Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Bareskrim

Selain itu Azrul juga meminta warga Muhammadiyah untuk tak tersulut emosi dan menyikapi kasus ini dengan bijak. 

 

Kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023. Pelapornya adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah bernama Nasrullah.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU