Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Hukum | 13 April 2023, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya saat ini penuh dengan kejanggalan.
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, kejanggalan terhadap kasusnya terjadi dari mulai proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya
Demikian disampaikan Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkob jenis sabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (13/4/2023).
Doddy menyebut para penyidik hingga penuntut umum memanfaatkan terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk memojokkan atau menyalahkan dirinya.
Bahkan, menurutnya, ada upaya lain yang lebih mengerikan yakni mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membinasakannya.
“Memanfaatkan terdakwa lainnya yang mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya,” ujar Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung
“Dan menhancurkan hidup dan masa depan saya, yang berdampak pada keluarga besar saya. Bahkan, tujuan akhirnya adalah untuk membinasakan saya.”
Teddy Minahasa menyinggung soal sikap penasihat hukum keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adriel Viari Purba yang gencar menyerangnya melalui pemberitaan di media massa.
Selain itu, Teddy juga menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam tuntutannya.
“Penasihat hukum keenam tersangka gencar menyerang saya dalam pemberitaan di media massa. JPU secara otomatis melakukan estafet yang sama,” ucap Teddy.
Teddy lantas membeberkan salah satu kejanggalan kasus narkoba yang menjeratnya saat ini yakni mengenai proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Teddy mengaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022. Padahal, ia sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kapsitasnya sebagai saksi atau apapun.
“Padahal, sudah jelas penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Teddy Minahasa.
“Hal ini mengesankan bahwa memang saya dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.”
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV