> >

Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Hukum | 13 April 2023, 14:48 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya saat ini penuh dengan kejanggalan.

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, kejanggalan terhadap kasusnya terjadi dari mulai proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya

Demikian disampaikan Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkob jenis sabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (13/4/2023).

Doddy menyebut para penyidik hingga penuntut umum memanfaatkan terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk memojokkan atau menyalahkan dirinya.

Bahkan, menurutnya, ada upaya lain yang lebih mengerikan yakni mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membinasakannya.

“Memanfaatkan terdakwa lainnya yang mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya,” ujar Teddy Minahasa.

Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung

“Dan menhancurkan hidup dan masa depan saya, yang berdampak pada keluarga besar saya. Bahkan, tujuan akhirnya adalah untuk membinasakan saya.”

Teddy Minahasa menyinggung soal sikap penasihat hukum keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adriel Viari Purba yang gencar menyerangnya melalui pemberitaan di media massa.

Selain itu, Teddy juga menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam tuntutannya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU