> >

Kuasa Hukum Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman: Setidaknya Sama dengan Eliezer

Hukum | 12 April 2023, 14:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. Erman Umar, Kuasa Hukum Ricky Rizal, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman yakni minimal hukuman atau setara dengan Richard Eliezer atau Bharada E. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal akan menghadapi sidang putusan banding atas vonis hakim terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (12/4/2023).

Erman Umar, Kuasa Hukum Ricky Rizal, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman yakni minimal hukuman atau setara dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Bisa saja hakim berbeda pandangannya sama kita, saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Ricky Rizal, kata dia, tidak terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J. Kliennya juga telah menolak ikut dalam skenario Ferdy Sambo.

Hal itu yang menjadi dasar Erman untuk mengajukan banding atas vonis Ricky Rizal.

"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal," tegasnya.

"Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan  masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak Eliezer."

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

Sebelumnya, Ricky Rizal telah divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus tersebut, Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir J, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.

Ricky Rizal pun lantas mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan tersebut pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf telah lebih dahulu mengajukan banding pada hari Rabu (15/2).

Sidang putusan banding atas vonis keempat terdakwa tersebut digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4). Putusan dari upaya banding akan dibacakan secara terpisah dan diawali dari Ferdy Sambo.

Namun upaya banding Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU