> >

Kuasa Hukum Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman: Setidaknya Sama dengan Eliezer

Hukum | 12 April 2023, 14:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. Erman Umar, Kuasa Hukum Ricky Rizal, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman yakni minimal hukuman atau setara dengan Richard Eliezer atau Bharada E. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Ricky Rizal pun lantas mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan tersebut pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf telah lebih dahulu mengajukan banding pada hari Rabu (15/2).

Sidang putusan banding atas vonis keempat terdakwa tersebut digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4). Putusan dari upaya banding akan dibacakan secara terpisah dan diawali dari Ferdy Sambo.

Namun upaya banding Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU