> >

Pakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Disahkan dengan Mengabaikan Undang-Undang Dasar

Hukum | 1 April 2023, 05:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi wacana Presiden Jokowi yang didorong menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sangat tergesa-gesa untuk disahkan, yang akhirnya mengabaikan Undang-Undang Dasar. 

Hal ini disampaikan Feri melalui progam Dua Arah di Kompas TV, Jumat (31/3/2023).

Ia mencontohkan, Perppu Ciptaker mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91 PUU XVII 2020.

"Dalam putusan itu disebutkan dan perintahnya adalah perbaikan undang-undang, kemudian sejak kapan perbaikan dimaknai menjadi Perppu?" katanya. 

"Lalu Perppu itu harus lahir karena tiga keadaan untuk mengihwalkan kegentingan memaksa terpenuhi. Satu, karena keadaan yang memaksa, dua, ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah, tiga, dibutuhkan cara yang cepat untuk mengeluarkan Perppu. Pak Menteri salah istilah, mendesak bukan memaksa," lanjutnya.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS]  Pengemudi Fortuner Viral, Perppu Ciptaker Disahkan, Jokowi Soal Pilot Susi Air

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa Perppu Ciptaker adalah akal-akalan untuk memaksakan isinya menjadi undang-undang, sebab MK sudah mengeklaim masih ada dua tahun inkonstitusional bersyarat untuk diperbaiki. 

"Undang-Undang Dasar Pasal 22, di ayat 1, 2, dan 3 sudah jelas itu mengenai hal ihwal kegentingan memaksa. Tidak satu pun dijelaskan oleh pemerintah dan DPR soal konstitusi," ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, penerbitan Perppu Ciptaker menuai banyak protes. Pada 25 Januari 2023, sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pengajuan gugatan ini memohon MK melakukan uji formil Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Denny menambahkan, jika nantinya Perppu Ciptaker ini disetujui DPR, maka permohonan uji materi akan dimasukkan kembali dengan menguji UU Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Mantan Wamenkumham ini meyakini Presiden Jokowi keliru dan melanggar konstitusi atas penerbitan Perppu Ciptaker. 

Oleh karena itu, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke MK, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: BEM UI Tolak Pengesahan UU Ciptaker, Stafsus Mensesneg: Kemarin Kemana Aja?

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU