Pakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Disahkan dengan Mengabaikan Undang-Undang Dasar
Hukum | 1 April 2023, 05:40 WIBKuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pengajuan gugatan ini memohon MK melakukan uji formil Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Denny menambahkan, jika nantinya Perppu Ciptaker ini disetujui DPR, maka permohonan uji materi akan dimasukkan kembali dengan menguji UU Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Mantan Wamenkumham ini meyakini Presiden Jokowi keliru dan melanggar konstitusi atas penerbitan Perppu Ciptaker.
Oleh karena itu, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke MK, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: BEM UI Tolak Pengesahan UU Ciptaker, Stafsus Mensesneg: Kemarin Kemana Aja?
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV