> >

Di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Tak Merasa Bersalah, tapi Sebut Satu Penyesalan

Hukum | 16 Maret 2023, 20:45 WIB
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (1/3/2023) di PN Jakarta Barat. Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah terkait kasus yang menjeratnya, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah terkait kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Teddy Minahasa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih di akhir sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, Kamis (16/3/2023). 

"Sudah dijalani proses ini sebegini jauh, apakah Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Jon.

"Sama sekali tidak, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.

Kemudian hakim pun kembali bertanya apakah terdapat rasa penyesalan Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini pun mengaku memiliki satu penyesalan yang dirasakannya.

Yakni, mengenalkan Linda Pujiastuti kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody," jawab Teddy Minahasa.

"Itu saja yang menjadi dampak semua ini," sambung Teddy Minahasa.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai lima kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa soal Simpan Kontak Linda dengan Sebutan Anita Cepu: Saya Tidak Kenal Nama Aslinya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU