Di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Tak Merasa Bersalah, tapi Sebut Satu Penyesalan
Hukum | 16 Maret 2023, 20:45 WIB
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai lima kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa soal Simpan Kontak Linda dengan Sebutan Anita Cepu: Saya Tidak Kenal Nama Aslinya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV