Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal pada Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Maret 2023, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengantisipasi penggunaan dana cepat secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, penggunaan dana dalam pemilu dibagi menjadi dua, yakni untuk kegiatan resmi dan kegiatan ilegal.
Untuk penggunaan dana yang resmi, Herwyn menyebut dana kampanye pemilu, sedangkan yang ilegal salah satunya adalah politik uang.
“Begini sebenarnya, persoalan dana ini kan kalau di pemilu bisa saja digunakan dengan dua hal. Satu, terkait dengan kegiatan resmi, kedua kegiatan ilegal,” tuturnya menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum tentang cara Bawaslu mengantisipasi dana cepat ilegal untuk bertarung di pemilu.
Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol
“Pertama, dia bisa masuk dalam dana kampanye pemilu. Kedua, yang ilegal itu misalnya yang digunakan untuk politik uang.”
Selanjutnya, kata Herwyn, Bawaslu akan melihat apakah penggunaan dana tersebut masuk di dana kampanye atau untuk aktivitas ilegal.
Jika dana yang dikucurkan masuk dalam dana kampanye, ada sejumlah hal yang akan dilihat oleh Bawaslu di situ.
“Pertama terkait laporan awal dana kampanye, kemudian laporan penerimaan sumber dana kampanye.”
Sebagai upaya antisipasi penggunaan dana ilegal, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya ada tiga yang mereka kerjasamakan. Pertama, tentang pemberantasan pencucian uang, kemudian penindakan penaganan pelanggaran dana kampanye, kemudian saling membagi informasi.
Saat ditanya apakah Bawaslu sudah mendeteksi adanya penggunaan dana-dana ilegal pada Pemilu 2024, Herwyn hanya mengatakan bahwa hal itu sudah dipetakan dalan indeks kerawanan pemilu.
“Kita juga sudah petakan di indeks kerawanan pemilu kita. Dengan indeks kerawanan pemilu, kita akan menjadikan sebagai strategi pengawasan.”
Ia juga menjelaskan, selain bekerja sama dengan PPATK, nantinya Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan OJK atau lembaga-lembaga yang terkait dengan aliran dana.
Baca Juga: Buntut Isu Transaksi Rp 300 T, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Detailnya!
“Sebenarnya kalau dilihat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, terkait dengan kalau dia masuk ke sistem kampanye, dia hanya masuk ke peserta pemilu.”
“Peserta pemilu kan partai politik untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, perseorangan untuk Presiden-wakil presiden, dan anggota DPD,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV