Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal pada Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Maret 2023, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengantisipasi penggunaan dana cepat secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, penggunaan dana dalam pemilu dibagi menjadi dua, yakni untuk kegiatan resmi dan kegiatan ilegal.
Untuk penggunaan dana yang resmi, Herwyn menyebut dana kampanye pemilu, sedangkan yang ilegal salah satunya adalah politik uang.
“Begini sebenarnya, persoalan dana ini kan kalau di pemilu bisa saja digunakan dengan dua hal. Satu, terkait dengan kegiatan resmi, kedua kegiatan ilegal,” tuturnya menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum tentang cara Bawaslu mengantisipasi dana cepat ilegal untuk bertarung di pemilu.
Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol
“Pertama, dia bisa masuk dalam dana kampanye pemilu. Kedua, yang ilegal itu misalnya yang digunakan untuk politik uang.”
Selanjutnya, kata Herwyn, Bawaslu akan melihat apakah penggunaan dana tersebut masuk di dana kampanye atau untuk aktivitas ilegal.
Jika dana yang dikucurkan masuk dalam dana kampanye, ada sejumlah hal yang akan dilihat oleh Bawaslu di situ.
“Pertama terkait laporan awal dana kampanye, kemudian laporan penerimaan sumber dana kampanye.”
Sebagai upaya antisipasi penggunaan dana ilegal, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV