> >

Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal pada Pemilu 2024

Rumah pemilu | 15 Maret 2023, 22:11 WIB
Komisioner Bawaslu mengantisipasi penggunaan dana cepat secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada pemilihan umum (pemilu) mendatang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurutnya ada tiga yang mereka kerjasamakan. Pertama, tentang pemberantasan pencucian uang, kemudian penindakan penaganan pelanggaran dana kampanye, kemudian saling membagi informasi.

Saat ditanya apakah Bawaslu sudah mendeteksi adanya penggunaan dana-dana ilegal pada Pemilu 2024, Herwyn hanya mengatakan bahwa hal itu sudah dipetakan dalan indeks kerawanan pemilu.

“Kita juga sudah petakan di indeks kerawanan pemilu kita. Dengan indeks kerawanan pemilu, kita akan menjadikan sebagai strategi pengawasan.”

Ia juga menjelaskan, selain bekerja sama dengan PPATK, nantinya Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan OJK atau lembaga-lembaga yang terkait dengan aliran dana.

Baca Juga: Buntut Isu Transaksi Rp 300 T, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Detailnya!

“Sebenarnya kalau dilihat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, terkait dengan kalau dia masuk ke sistem kampanye, dia hanya masuk ke peserta pemilu.”

“Peserta pemilu kan partai politik untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, perseorangan untuk Presiden-wakil presiden, dan anggota DPD,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU