Sempat Kontroversial, MUI Umumkan Produk Mixue Halal dan Suci
Update | 16 Februari 2023, 23:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Ketetapan Halal untuk produk dari Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal untuk Mixue tersebut diterbitkan MUI usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/3/2023) serta setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal karena bahannya suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (16/2/2023).
Ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea ini berlaku untuk seluruh outlet dan semua menu.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah yang diambil manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena sudah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk mereka.
Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” tutur Miftahul Huda.
Ketetapan Halal merupakan produk dari MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan Halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal di Indonesia.
Sebelum diproses di MUI, sebuah produk harus lebih dulu melalui audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun mengurus produk halal ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Dengan adanya Ketetapan Halal yang dikeluarkan untuk Mixue, maka Mixue bakal segera memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Baca Juga: Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang
Sebelumnya, kedai es krim Mixue menuai sorotan publik karena teryata belum memiliki sertifikat halal meski gerainya sudah banyak dibuka.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : MUI.or.id