> >

Sempat Kontroversial, MUI Umumkan Produk Mixue Halal dan Suci

Update | 16 Februari 2023, 23:28 WIB
Kedai es krim dan minuman Mixue menyatakan sedang mengurus proses sertifikat halal dari MUI dan menegaskan produknya tidak mengandung babi, rum, dan bahan yang diharamkan lainnya. (Sumber: Mixue)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Ketetapan Halal untuk produk dari Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan Halal untuk Mixue tersebut diterbitkan MUI usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/3/2023) serta setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal karena bahannya suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (16/2/2023).

Ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea ini berlaku untuk seluruh outlet dan semua menu. 

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah yang diambil manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena sudah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk mereka. 

Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” tutur Miftahul Huda. 

Ketetapan Halal merupakan produk dari MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : MUI.or.id


TERBARU