Sempat Kontroversial, MUI Umumkan Produk Mixue Halal dan Suci
Update | 16 Februari 2023, 23:28 WIBKetetapan Halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal di Indonesia.
Sebelum diproses di MUI, sebuah produk harus lebih dulu melalui audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun mengurus produk halal ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Dengan adanya Ketetapan Halal yang dikeluarkan untuk Mixue, maka Mixue bakal segera memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Baca Juga: Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang
Sebelumnya, kedai es krim Mixue menuai sorotan publik karena teryata belum memiliki sertifikat halal meski gerainya sudah banyak dibuka.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : MUI.or.id