Ricky Rizal Ajukan Banding, Pakar Hukum Nilai Keyakinan Hakim sudah Sempurna soal Pasal 340
Hukum | 14 Februari 2023, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ricky Rizal alias Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Pengacara Ricky Rizal Erman Umar menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding. Erman menyatakan kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dalam beberapa hari ke depan kita siapkan surat kuasa minta tanda tangan Ricky untuk mengajukan banding. Sikap Ricky atas putusan itu sudah jelas dia mengajukan banding," ujar Erman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Erman menjelaskan banyak fakta hukum yang meringankan kliennya tapi tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
Majelis hakim hanya memilih pertimbangan jaksa penuntut umum dan menaikkan hukuman bagi kliennya.
Sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara, namun hakim memutus 13 tahun penjara.
"Fakta hukum yang tidak dilihat hakim misalnya mengamankan senjata. Dia (Ricky) berniat baik, dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lie detector," ujar Erman.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Acungkan "Salam Metal" ke JPU Setelah Divonis 15 Tahun
"Kemudian diskresi dia saat pertengkaran Kuat Ma'ruf dengan Yosua, dia mengamankan senjata supaya antisipasi supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan dari keduanya," sambung Erman.
Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai fakta hukum yang dinilai tim kuasa hukum bisa saja menjadi bahan untuk pengajuan banding.
Meski begitu Hery menjelaskan ada fakta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ada unsur dilakukan terdakwa yang dilihat oleh majelis hakim.
Ada jeda waktu berpikir, dalam pertimbangan hakim menyoal dari lokus di Magelang kemudian ke tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
Kemudian pasca-penembakan Brigadir ada penerimaan uang dan hal itu dihadirkan hakim dalam pertimbangannya.
Walaupun faktanya tidak diterima juga uang yang dijanjikan, namun di pertimbangan hakim dijelaskan jumlah yang akan diterima terdakwa.
"Juga dianggap berbelit-belit terhadap uang yang diterima misalnya, itu untuk apa. Karena jumlahnya tidak kecil. Ini jadi perhatian hakim dalam membuat putusan yang menyempurnakan Pasal 340 menurut keyakinan hakim yang saya baca," ujar Hery.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV