> >

Ricky Rizal Ajukan Banding, Pakar Hukum Nilai Keyakinan Hakim sudah Sempurna soal Pasal 340

Hukum | 14 Februari 2023, 20:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ricky Rizal alias Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

Pengacara Ricky Rizal Erman Umar menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding. Erman menyatakan kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dalam beberapa hari ke depan kita siapkan surat kuasa minta tanda tangan Ricky untuk mengajukan banding. Sikap Ricky atas putusan itu sudah jelas dia mengajukan banding," ujar Erman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Erman menjelaskan banyak fakta hukum yang meringankan kliennya tapi tidak masuk dalam pertimbangan hakim.

Majelis hakim hanya memilih pertimbangan jaksa penuntut umum dan menaikkan hukuman bagi kliennya.

Sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara, namun hakim memutus 13 tahun penjara.

"Fakta hukum yang tidak dilihat hakim misalnya mengamankan senjata. Dia (Ricky) berniat baik, dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lie detector," ujar Erman.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Acungkan "Salam Metal" ke JPU Setelah Divonis 15 Tahun

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU