> >

Ricky Rizal Ajukan Banding, Pakar Hukum Nilai Keyakinan Hakim sudah Sempurna soal Pasal 340

Hukum | 14 Februari 2023, 20:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Kemudian diskresi dia saat pertengkaran Kuat Ma'ruf dengan Yosua, dia mengamankan senjata supaya antisipasi supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan dari keduanya," sambung Erman.

Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai fakta hukum yang dinilai tim kuasa hukum bisa saja menjadi bahan untuk pengajuan banding.

Meski begitu Hery menjelaskan ada fakta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ada unsur dilakukan terdakwa yang dilihat oleh majelis hakim.

Ada jeda waktu berpikir, dalam pertimbangan hakim menyoal dari lokus di Magelang kemudian ke tempat kejadian perkara di Duren Tiga.

 

Kemudian pasca-penembakan Brigadir ada penerimaan uang dan hal itu dihadirkan hakim dalam pertimbangannya.

Walaupun faktanya tidak diterima juga uang yang dijanjikan, namun di pertimbangan hakim dijelaskan jumlah yang akan diterima terdakwa.

"Juga dianggap berbelit-belit terhadap uang yang diterima misalnya, itu untuk apa. Karena jumlahnya tidak kecil. Ini jadi perhatian hakim dalam membuat putusan yang menyempurnakan Pasal 340 menurut keyakinan hakim yang saya baca," ujar Hery.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU