> >

Ayah Baiquni soal Copy CCTV Kompleks Rumah Dinas Sambo Tak Diberi di Awal: Wajar Menurut Saya

Hukum | 10 Februari 2023, 12:47 WIB
Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice Baiquni Wibowo mengungkap cerita perjalanan anaknya menjadi seorang perwira Polri di Program Rosi KOMPAS TV. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah terdakwa kasus perintangan penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkap alasan kenapa anaknya tidak mengatakan sejak awal punya copy DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, rumah dinas Ferdy sambo.

Menurut Sunarjono, Baiquni Wibowo semula tidak tahu harus bicara kemana untuk mendapat jaminan agar copy DVR CCTV Kompleks Duren Tiga benar-benar dipergunakan demi kepentingan penegakan hukum.

Hal itu diungkap Brigjen Pol (Purn) Sunarjono dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023) malam.

“Pertama, kalau saya tidak tahu harus kemana yang bisa memberi jaminan, kan sudah terungkap di sidang, ada beberapa bawahan yang kena obstruction of justice kan ingkar janji,” ucap Sunarjono.

“Menurut saya dia kan sudah punya naluri lah, kalau enggak jelas lebih baik di-keep sendiri, wajar-wajar saja, menurut saya.”

Maka itu, kata Sunarjono, setelah yakin ada keterlibatan Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo baru menyerahkan copy CCTV DVR Duren Tiga ke penyidik.

Baca Juga: Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya

Ditambah lagi dengan sikap Polri yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara tewasnya Brigadir J. “Itu jaminan kan,” ujar Sunarjono.

“Kalau saya jadi dia, saya pun gitu juga.”

 

Sunarjono pun mengaku bangga dengan Baiquni Wibowo, terlepas dari tudingan merusak DVR CCTV, pada kenyataannya, anaknya yang mematahkan alibi Ferdy Sambo yang mengaku tidak ada di rumah Duren Tiga saat peristiwa Brigadir J ditembak.

“Banggalah, dia ikut mengungkap walaupun akhirnya ada risiko,” kata Sunarjono.

Sebagaimana fakta persidangan, insiatif mengcopy bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga saat Brigadir J masih hidup datang dari Baiquni Wibowo dan disampaikan kepada Arif Rachman Arifin yang ketika itu menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal.

Baca Juga: Perjalanan Baiquni Wibowo Jadi Polisi Diungkap sang Ayah: Tidak Sama Sekali Minta Bantuan

Meski saat itu Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri telah memberi perintah kepada Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan disaksikan Karo Paminal Hendra Kurniawan.

“Keluar dari ruangan (Ferdy Sambo) saya temui Chuck dengan Baiquni yang kebetulan ada di ruangannya Chuck, saya sampaikan ini ada perintah dari Pak Kadiv, awal mulanya Chuck menanyakan, yakin Bang, iya yakin, perintahnya kaya gini, mau gimana lagi,” ucap Arif Rachman saat bersaksi untuk Ferdy Sambo.

“Kemudian Chuck keluar, sisa saya dengan Baiquni yang mulia, kemudian Baiquni bilang, Bang kita jaga-jaga Bang, ya bolehlah kita simpan, terus Baiquni menyarankan disimpan di flashdisk, terus saya bilang kalau di flash disk itu gampang rusak dan hilang, terus Baiquni menyampaikan, saya kebetulan punya hardisk Bang, sekalian saya backup file pribadi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU