> >

KPK Pastikan Penyidikan Tidak Terpengaruh oleh Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe saat di Papua

Hukum | 2 Februari 2023, 17:34 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tidak terpengaruh oleh persoalan janji antara Lukas Enembe dengan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Nawawi menyatakan janji tersebut dibisikkan secara pribadi oleh Firli Bahuri dan tidak tersangkut paut dengan lembaga KPK.

Bahkan, hingga saat ini, tidak ada yang mengetahui janji Firli kepada Gubernur Papua nonaktif itu. Nawawi pun meminta agar penyidik tidak terpengaruh atas persoalan janji tersebut.

"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe). Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Surati Ketua KPK Firli Bahuri, Tagih Janji saat di Papua

Nawawi menambahkan, persoalan ini semestinya bisa menjadi pengingat bagi seluruh insan KPK agar tetap bekerja bersama sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 dan menghindari cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.

"Ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim tipikor itu. 

Sebelumnya, Lukas Enembe menyampaikan surat yang ditulis pribadi dan ditujukan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. 

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan poin dalam surat tersebut, yakni menagih janji yang disampaikan Firli saat bertemu kliennya di Papua.

Baca Juga: Temui dan Jabat Tangan Tersangka Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar UU KPK

Diketahui, Firli dan beberapa penyidik KPK memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Kamis (3/11/2022). Saat itu, Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah itu.    

"Intinya (surat itu), 'Saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya'," ujar Petrus menyebut sekilas isi surat kliennya.

Terpisah, tim kuasa hukum Lukas lainnya, Roy Rening mengatakan, dalam surat tersebut, kliennya meminta rasa kemanusiaan dari negara agar dapat berobat, tetapi tetap dengan pengawalan pihak KPK.

Roy menjelaskan, permohonan tersebut bukan berarti Lukas tidak memercayai kualitas dokter Indonesia untuk menangani sejumlah penyakit yang dideritanya. 

Baca Juga: IPK Indonesia Terpuruk, ICW: KPK Dilemahkan Jokowi, DPR Gagal Ciptakan Kepastian Hukum

Akan tetapi, Lukas dengan riwayat penyakit hipertensi, diabetes, dan gagal ginjal sudah berulang kali mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

"Keputusan klien kami untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth murni adalah pilihannya sebagai pasien. Permohonan Lukas dijamin Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," ujar Roy di Jayapura, Papua, Rabu (1/2/2023), dikutip dari Kompas.id.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 

Politisi Partai Demokrat itu telah ditahan KPK sejak 10 Januari 2023.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU