KPK Pastikan Penyidikan Tidak Terpengaruh oleh Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe saat di Papua
Hukum | 2 Februari 2023, 17:34 WIBDiketahui, Firli dan beberapa penyidik KPK memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Kamis (3/11/2022). Saat itu, Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah itu.
"Intinya (surat itu), 'Saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya'," ujar Petrus menyebut sekilas isi surat kliennya.
Terpisah, tim kuasa hukum Lukas lainnya, Roy Rening mengatakan, dalam surat tersebut, kliennya meminta rasa kemanusiaan dari negara agar dapat berobat, tetapi tetap dengan pengawalan pihak KPK.
Roy menjelaskan, permohonan tersebut bukan berarti Lukas tidak memercayai kualitas dokter Indonesia untuk menangani sejumlah penyakit yang dideritanya.
Baca Juga: IPK Indonesia Terpuruk, ICW: KPK Dilemahkan Jokowi, DPR Gagal Ciptakan Kepastian Hukum
Akan tetapi, Lukas dengan riwayat penyakit hipertensi, diabetes, dan gagal ginjal sudah berulang kali mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
"Keputusan klien kami untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth murni adalah pilihannya sebagai pasien. Permohonan Lukas dijamin Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," ujar Roy di Jayapura, Papua, Rabu (1/2/2023), dikutip dari Kompas.id.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Politisi Partai Demokrat itu telah ditahan KPK sejak 10 Januari 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV