> >

Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

Hukum | 2 Februari 2023, 12:23 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penuntut umum dinilai keji karena menyebut perkosaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental akan siasat jahat.

Bagi Penasihat Hukum Putri Candrawathi, pernyataan penuntut umum menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban untuk kedua kali.

Pernyataan itu disampaikan Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong dalam sidang duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Korban terhadap Terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat, merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan Terdakwa sebagai korban untuk kedua kali (double victimization),” ucap Maruli Simangunsong.

“Justru Penuntut Umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan Penuntut Umum tersebut.”

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bacakan Duplik: Replik Penuntut Umum Berisi Klaim Kosong dan Tuduhan

Menurut Maruli Simangunsong, Penuntut Umum juga mencampuradukan antara fase skenario "Duren Tiga" yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022 yaitu tembak-menembak dengan kejadian sebenarnya di rumah Terdakwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum.

Pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 sebagaimana keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi Susi, saksi Kuat Maruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, keterangan sdr. Ferdy Sambo.

 

“Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, keterangan Dra. Reni Kusumawardhani, M. Psi. selaku Ahli Psikologi Forensik, keterangan Ahli Pidana Dr. Mahrus All dan Prof. Said Karim yang kesemuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan perkara a quo,” jelas Maruli Simangunsong.

Kedua, fase setelah peristiwa penembakan Korban di Duren Tiga 46, dimana Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

“Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut namun sdr. Ferdy Sambo memaksa Terdakwa sehingga dengan terpaksa Terdakwa mengikuti arahan sdr. Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46 sebagaimana keterangan saksi Arif Rachman Arifin,” jelas Maruli.

Kemudian ketiga, fase dimana Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Polri perihal skenario tersebut.

“Terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenamya terjadi baik dalam BAP saat pemeriksaan maupun dalam memberikan keterangan di muka persidangan, hal tersebut sesuai dengan keterangan BAP sdr. Ferdy Sambo pada tanggal 9 September 2022,” ujar Maruli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU