> >

Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

Hukum | 2 Februari 2023, 12:23 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, keterangan Dra. Reni Kusumawardhani, M. Psi. selaku Ahli Psikologi Forensik, keterangan Ahli Pidana Dr. Mahrus All dan Prof. Said Karim yang kesemuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan perkara a quo,” jelas Maruli Simangunsong.

Kedua, fase setelah peristiwa penembakan Korban di Duren Tiga 46, dimana Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

“Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut namun sdr. Ferdy Sambo memaksa Terdakwa sehingga dengan terpaksa Terdakwa mengikuti arahan sdr. Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46 sebagaimana keterangan saksi Arif Rachman Arifin,” jelas Maruli.

Kemudian ketiga, fase dimana Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Polri perihal skenario tersebut.

“Terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenamya terjadi baik dalam BAP saat pemeriksaan maupun dalam memberikan keterangan di muka persidangan, hal tersebut sesuai dengan keterangan BAP sdr. Ferdy Sambo pada tanggal 9 September 2022,” ujar Maruli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU