Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat
Hukum | 2 Februari 2023, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penuntut umum dinilai keji karena menyebut perkosaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental akan siasat jahat.
Bagi Penasihat Hukum Putri Candrawathi, pernyataan penuntut umum menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban untuk kedua kali.
Pernyataan itu disampaikan Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong dalam sidang duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Korban terhadap Terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat, merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan Terdakwa sebagai korban untuk kedua kali (double victimization),” ucap Maruli Simangunsong.
“Justru Penuntut Umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan Penuntut Umum tersebut.”
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bacakan Duplik: Replik Penuntut Umum Berisi Klaim Kosong dan Tuduhan
Menurut Maruli Simangunsong, Penuntut Umum juga mencampuradukan antara fase skenario "Duren Tiga" yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022 yaitu tembak-menembak dengan kejadian sebenarnya di rumah Terdakwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum.
Pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 sebagaimana keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi Susi, saksi Kuat Maruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, keterangan sdr. Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV