> >

Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan JPU yang Tuntut 7 Bulan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

Hukum | 10 Januari 2023, 16:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyebut Kejagung menonaktifkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pihaknya telah melakukan eksaminasi pada kasus ini.

Hasilnya, JPU yang menangani perkara tersebut dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri, dalam hal ini Kajari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata dia,  dikutip Kompas.com. Selasa (10/1/2023).

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap dua pemerkosa anak di Lahat. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Baca Juga: Marah Karena Minta Diceraikan, Petani di Lahat Bunuh Istri

"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ucap Ketut.

Peristiwa pemerkosaan terhadap A tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022, di salah satu tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

 

Awalnya, pelaku membawa korban ke tempat kos itu. Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

Pelaku kemudian mematikan lampu kamar yang mengakibatkan korban A ketakutan.  Pelaku kemudian menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim.

Korban sempat menolak ajakan tersebut dan melakukan perlawanan, namun kalah tenaga.

Setelah pelaku OH melakukan perbuatannya, tersangka lain, yakni MAP masuk ke kamar, dan melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.

Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.

GA kemudian melakukan aksi yang sama dengan dua pelaku lainnya, lalu gadis ini ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni OH dan MAP pada November 2022 usai dilaporkan orang tua korban.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Ganja dan Sabu

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU