> >

Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan JPU yang Tuntut 7 Bulan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

Hukum | 10 Januari 2023, 16:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyebut Kejagung menonaktifkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pihaknya telah melakukan eksaminasi pada kasus ini.

Hasilnya, JPU yang menangani perkara tersebut dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri, dalam hal ini Kajari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata dia,  dikutip Kompas.com. Selasa (10/1/2023).

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap dua pemerkosa anak di Lahat. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Baca Juga: Marah Karena Minta Diceraikan, Petani di Lahat Bunuh Istri

"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ucap Ketut.

Peristiwa pemerkosaan terhadap A tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022, di salah satu tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

 

Awalnya, pelaku membawa korban ke tempat kos itu. Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU