Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan JPU yang Tuntut 7 Bulan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur
Hukum | 10 Januari 2023, 16:45 WIBPelaku kemudian mematikan lampu kamar yang mengakibatkan korban A ketakutan. Pelaku kemudian menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan tersebut dan melakukan perlawanan, namun kalah tenaga.
Setelah pelaku OH melakukan perbuatannya, tersangka lain, yakni MAP masuk ke kamar, dan melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.
Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.
GA kemudian melakukan aksi yang sama dengan dua pelaku lainnya, lalu gadis ini ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.
Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni OH dan MAP pada November 2022 usai dilaporkan orang tua korban.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Ganja dan Sabu
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com