Ronny Talapessy Hadirkan Albert Aries di Sidang Eliezer: Kita Gali Pasal 51 soal Perintah Jabatan
Hukum | 28 Desember 2022, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy akan dalami Pasal 51 KUHP untuk kehadiran Ahli Pidana Albert Aries hari ini di persidangan, Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi, Pasal 51 KUHP Ayat 1, Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Pasal 51 KUHP Ayat 2, Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
“Beliau (Albert Aries) merupakan salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP dan merupakan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru. Jadi ahli yang akan kita hadirkan adalah Albert Aries, beliau merupakan tim termuda dalam tim pembahas RKUHP yang sekarang menjadi KUHP,” ucap Ronny Talapessy di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12).
Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang
“Hari ini kita tentunya akan menggali terkait dengan Pasal 51 KUHP ayat 1, perintah jabatan.”
Ronny menuturkan akan mengelaborasikan hasil keterangan 3 ahli non hukum yang sebelumnya memberikan keterangan di persidangan Richard Eliezer dengan ahli pidana yang dihadirkan hari ini.
“Jadi semua konstruksi hukum yang kemarin sudah kita sampaikan terkait dengan perintah jabatan, ini kan sudah terungkap di persidangan ya terkait perintah jabatan, kemudian kalau kemarin kita menyikak Romo Magnis bilang, yang memberi perintah itu yang bertanggung jawab,” ucap Ronny.
Bukan hanya dari keterangan Romo Magnis, Ronny menambahkan pihaknya juga mengacu pada keterangan Ahli Pidana Effendi Saragih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kata Ahli dari Ferdy Sambo: Richard Eliezer Harus Tanggung Jawab Penuh Tewasnya Yosua
Bahwasanya alat orang yang diperintah donpleger tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Nah hari ini, akan kita elaborasikan semuanya di pemeriksaan ahli pidana yang kita hadirkan, tujuannya apa, terkait dengan terungkap di persidangan bahwa klien saya patuh dan taat kemudian adanya perintah, ini sudah sangat jelas ya, nanti untuk persidangan hari ini, tentu akan kita akan lebih detail,” ujar Ronny.
“Kita akan memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia terkait dengan undang-undang yang KUHP terkait perintah jabatan dan juga pun nanti kita akan melihat di KUHP yang baru yang mengatur tentang penghapusan pidana perintah jabatan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV