> >

Ronny Talapessy Hadirkan Albert Aries di Sidang Eliezer: Kita Gali Pasal 51 soal Perintah Jabatan

Hukum | 28 Desember 2022, 09:55 WIB
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai persidangan kasus itu berjalan sesuai jalur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy akan dalami Pasal 51 KUHP untuk kehadiran Ahli Pidana Albert Aries hari ini di persidangan, Rabu (28/12/2022).

Sebagai informasi, Pasal 51 KUHP Ayat 1, Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Pasal 51 KUHP Ayat 2, Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

“Beliau (Albert Aries) merupakan salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP dan merupakan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru. Jadi ahli yang akan kita hadirkan adalah Albert Aries, beliau merupakan tim termuda dalam tim pembahas RKUHP yang sekarang menjadi KUHP,” ucap Ronny Talapessy di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12).

Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang

“Hari ini kita tentunya akan menggali terkait dengan Pasal 51 KUHP ayat 1, perintah jabatan.”

Ronny menuturkan akan mengelaborasikan hasil keterangan 3 ahli non hukum yang sebelumnya memberikan keterangan di persidangan Richard Eliezer dengan ahli pidana yang dihadirkan hari ini.

 

“Jadi semua konstruksi hukum yang kemarin sudah kita sampaikan terkait dengan perintah jabatan, ini kan sudah terungkap di persidangan ya terkait perintah jabatan, kemudian kalau kemarin kita menyikak Romo Magnis bilang, yang memberi perintah itu yang bertanggung jawab,” ucap Ronny.

Bukan hanya dari keterangan Romo Magnis, Ronny menambahkan pihaknya juga mengacu pada keterangan Ahli Pidana Effendi Saragih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU