> >

KPU Jelaskan Prosedur untuk Dirikan TPS Khusus untuk Pekerja di Kawasan Pertambangan

Rumah pemilu | 27 Desember 2022, 18:11 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjelaskan prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan TPS di lokasi khusus di kawasan tambang. (Sumber: kpu.go.id)

MATARAM, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjelaskan prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan tempat pemilihan suara (TPS) di lokasi khusus di kawasan tambang.

Betty mengingatkan, kawasan pertambangan merupakan lokasi khusus, yang sebagian karyawannya tidak tinggal sesuai alamat KTP, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPSnya.

Maka, kata Betty pendataan pemilih sejak awal harus dilakukan untuk menentukan didirikannya TPS di lokasi khusus tersebut.

Untuk mendirikan TPS di lokasi khusus kawasan tambang itu, kata Betty, KPU membutuhkan data karyawan yang akan tetap berada di lokasi itu hinggah hari H pemungutan suara atau 14 Februari 2024.

 “Kami harus dapat data apakah nanti harus dipastikan pekerja bapak akan ada 14 Februari 2024," ungkap Betty dalam diskusi terkait Lindungi Hak Pilih Pemilih di Kawasan Tambang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/12/2022), dikutip dari laman resmi KPU.

Baca Juga: KPU Bali Mulai Terima Pendaftaran Bakal Calon  DPD RI

TPS yang akan didirikan akan berisi 300 orang pemilih, kata Betty, di mana satu TPS itu harus disiapkan fasilitasi saksi dan pengawas TPS.

Betty menambahkan, jika nantinya ada keputusan mendirikan TPS di kawasan tambang tersebut, maka formulir A5 pindah memilih akan secara kolektif diurus oleh KPU melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Pelayanan pemilih kalau kami putuskan ada TPS didalam lokasi khusus maka akan kami urus A5 secara kolektif, artinya pindah memilihnya, tapi one by one.”

Pengurusan itu, kata dia akan dilakukan secara kolektif melalui SIDALIH, nantinya perusahaan yang memberikan satu per satu kepada para karyawan.

Pemilih yang masuk dalam TPS lokasi khusus, kata Betty, nantinya akan dihapus dari daftar pemilih daerah asalnya.

“Kami akan melakukan rangkaian penyesuaian, karena kalau mereka terdaftar satu kali saja, maka alamat asalnya kami akan hapus, pendaftaran pemilih di alamat asal kami hapus masuk ke TPS lokasi khusus di wilayah tambang,” kata Betty.

Ia menambahkan, karyawan di kawasan tambang juga perlu mendapatkan sosialisasi, bahwa jika alamat asal mereka bukan di provinsi tersebut, mereka hanya dapat menerima satu surat suara yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Badung Pastikan Jumlah Dapil

"Kalau dalam satu provinsi cek dulu minimum 2 surat suara, presiden dan DPD, kalau DPRD Provinsi dan kab/kota siapa tahu dapil beda, itulah harus disosialisasikan dibantu dengan teman-teman KPU,” lanjut Betty.

 

?

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU