KPU Jelaskan Prosedur untuk Dirikan TPS Khusus untuk Pekerja di Kawasan Pertambangan
Rumah pemilu | 27 Desember 2022, 18:11 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjelaskan prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan tempat pemilihan suara (TPS) di lokasi khusus di kawasan tambang.
Betty mengingatkan, kawasan pertambangan merupakan lokasi khusus, yang sebagian karyawannya tidak tinggal sesuai alamat KTP, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPSnya.
Maka, kata Betty pendataan pemilih sejak awal harus dilakukan untuk menentukan didirikannya TPS di lokasi khusus tersebut.
Untuk mendirikan TPS di lokasi khusus kawasan tambang itu, kata Betty, KPU membutuhkan data karyawan yang akan tetap berada di lokasi itu hinggah hari H pemungutan suara atau 14 Februari 2024.
“Kami harus dapat data apakah nanti harus dipastikan pekerja bapak akan ada 14 Februari 2024," ungkap Betty dalam diskusi terkait Lindungi Hak Pilih Pemilih di Kawasan Tambang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/12/2022), dikutip dari laman resmi KPU.
Baca Juga: KPU Bali Mulai Terima Pendaftaran Bakal Calon DPD RI
TPS yang akan didirikan akan berisi 300 orang pemilih, kata Betty, di mana satu TPS itu harus disiapkan fasilitasi saksi dan pengawas TPS.
Betty menambahkan, jika nantinya ada keputusan mendirikan TPS di kawasan tambang tersebut, maka formulir A5 pindah memilih akan secara kolektif diurus oleh KPU melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Pelayanan pemilih kalau kami putuskan ada TPS didalam lokasi khusus maka akan kami urus A5 secara kolektif, artinya pindah memilihnya, tapi one by one.”
Pengurusan itu, kata dia akan dilakukan secara kolektif melalui SIDALIH, nantinya perusahaan yang memberikan satu per satu kepada para karyawan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV