> >

KPU Jelaskan Prosedur untuk Dirikan TPS Khusus untuk Pekerja di Kawasan Pertambangan

Rumah pemilu | 27 Desember 2022, 18:11 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjelaskan prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan TPS di lokasi khusus di kawasan tambang. (Sumber: kpu.go.id)

Pemilih yang masuk dalam TPS lokasi khusus, kata Betty, nantinya akan dihapus dari daftar pemilih daerah asalnya.

“Kami akan melakukan rangkaian penyesuaian, karena kalau mereka terdaftar satu kali saja, maka alamat asalnya kami akan hapus, pendaftaran pemilih di alamat asal kami hapus masuk ke TPS lokasi khusus di wilayah tambang,” kata Betty.

Ia menambahkan, karyawan di kawasan tambang juga perlu mendapatkan sosialisasi, bahwa jika alamat asal mereka bukan di provinsi tersebut, mereka hanya dapat menerima satu surat suara yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Badung Pastikan Jumlah Dapil

"Kalau dalam satu provinsi cek dulu minimum 2 surat suara, presiden dan DPD, kalau DPRD Provinsi dan kab/kota siapa tahu dapil beda, itulah harus disosialisasikan dibantu dengan teman-teman KPU,” lanjut Betty.

 

?

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU