> >

Alasan Hendra Kurniawan Percaya Yosua Tewas dalam Tembak-Menembak: Sambo Laporkan Itu ke Kapolri

Hukum | 16 Desember 2022, 14:40 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat membacakan aturan penyelidikan Propam Polri ketika menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengaku sempat percaya jika tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena tembak-menembak.

Sebab, kata dia, Ferdy Sambo menyampaikan hal itu saat ditanya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Hendra Kurniawan dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Benar karena sudah dilaporkan semuanya (oleh Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo), berarti betul tembak-menembak itu,” ucap Hendra.

Karena itu, kata dia, ketika Kapolri menginstruksikan agar penanganan tewasnya Yosua diproses apa adanya, dirinya tetap melanjutkan proses sesuai kejadian.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Bongkar Penyebab Irfan Widyanto Amankan CCTV: Acay Lupa Jalani Perintah Ferdy Sambo

Pada saat itu, tutur Hendra, Ferdy Sambo dan sejumlah saksi dalam kasus tewasnya Yosua mengatakan, terjadi tembak-menembak.

“Pada saat itu saya tidak melihat jelas keterangan saksi-saksi itu, cuma intisari dari pemeriksaan provost terjadi tembak-menembak yang diawali dengan adanya tindakan pelecehan seksual,” kata Hendra Kurniawan.

Dalam sidang, pengacara Irfan Widyanto sempat bertanya kepada Hendra mengenai alasan kliennya bisa menerima perintah untuk mengamankan CCTV.

Hendra pun menjelaskan, perintah mengamankan CCTV datang dari Ferdy Sambo pada hari tewasnya Yosua dan diperuntukkan kepada AKBP Ari Cahya Nugraha yang mendengar langsung, saat sama-sama ada di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga.

Namun terkait perintah itu, Hendra mengatakan, AKBP Ari Cahya Nugraha lupa untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo dan mengaku tengah berada di Bali untuk acara pernikahan teman istrinya.

Baca Juga: Hakim Tegur Jaksa karena Giring Hendra Kurniawan Berpendapat: Fokus ke Obstruction, Jangan ke 340

Kemudian, sambung Hendra, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan kepada Kombes Agus Nurpatria bahwa akan mengirim anak buahnya untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo.

“Perintah berjenjang yang mengalir seperti itu,” ucap Hendra Kurniawan.

Terkait perintah, Hendra mengatakan ada perintah yang tertulis dan lisan. Namun karena ini terkait dengan penyelidikan perkara tewasnya Yosua, kata dia, maka perintah itu harus dilaksanakan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU