Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Berkukuh Poligraf Tidak Bisa Jadi Bukti, Kriminolog UI Ikut Tanggapi
Hukum | 15 Desember 2022, 22:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada ahli bahwa poligraf tidak bisa diandalkan untuk pembuktian dalam perkara pidana, khususnya proses di persidangan.
Hal itu, kata dia, merujuk sejumlah jurnal nasional maupun internasional.
Menurut Rasamala, jika alat tersebut bisa diandalkan, ke depan tidak perlu eksaminasi atau pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. Cukup menggunakan alat atau poligraf.
Baca Juga: Di Persidangan, Kesaksian Ahli Poligraf: Belum Pernah Ada Hasil Poligraf yang Dimanipulasi!
"Kalau 93 persen, 100 persen benar, kita tidak perlu menguji pakai bukti lain cukup pakai alat itu saja. Tapi sistem pengadilan pidana tidak pernah menggunakan itu dan disampaikan ahli jarang sekali digunakan alat poligraf," ujar Rasamala dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masing-masing memperoleh skor minus 25 dan minus 8 dalam uji poligraf.
Rasamala menambahkan, proses uji poligraf juga dipengaruhi sejumlah faktor tertentu. Semisal kondisi kesehatan, psikologis dan kesediaan pihak yang diperiksa.
Ia mengatakan, saat dikonfirmasi, Putri Candrawathi sempat menolak dan di tengah proses tes, kliennya sempat menangis. Penolakan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
"Artinya ada penolakan dari dia secara psikologis, dan dia juga dalam kondisi trauma. Seharusnya ini jadi pertimbangan, menjadi variabel yang tidak akan optimal dalam menjalani tes," ujar Rasamala.
Baca Juga: Cerita Putri Candrawathi saat Pemeriksaan Poligraf: Saya Diperiksa di Ruangan Tertutup.
Di sisi lain, sambungnya, dalam persidangan juga diketahui pertanyaan yang diajukan ke Putri Candrawathi tidak sama dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Rasamala mengatakan, saat pemeriksaan poligraf, Putri ditanyakan soal perselingkuhan. Sedangkan keterangan dalam BAP soal kekerasan seksual, tapi formulasi pertanyaan tentang perselingkuhan.
"Itu jelas invalid dalam konteks apa yang mau kita buktikan dalam BAP," ujar Rasamala.
Pada kesempatan yang sama, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengakui metode poligraf jarang dipakai dalam proses persidangan termasuk dipakai untuk bukti.
Baca Juga: Kerap Berubah-Ubah, Konsistensi Kesaksian Putri Candrawathi di Persidangan Dipertanyakan!
Namun hasil poligraf ini untuk menyempitkan arah penyidikan sehingga kemudian kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim cukup yakin berada pada jalan yang benar dalam rangka siapa tersangkanya.
"Jadi bukan jadi utama dan satu-satunya. Kedua, poligraf itu mengukur dinamika dalam tubuh dari jantung, darah dan amat tergantung pada kondisi tubuh. Ahli juga bagus menjelaskan, ini adalah indikasi berbohong, jadi indikasi saja," ujar Adrianus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV