> >

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Berkukuh Poligraf Tidak Bisa Jadi Bukti, Kriminolog UI Ikut Tanggapi

Hukum | 15 Desember 2022, 22:10 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Kamis (15/12/2022), menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada ahli bahwa poligraf tidak bisa diandalkan untuk pembuktian dalam perkara pidana, khususnya proses di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV.)

Di sisi lain, sambungnya, dalam persidangan juga diketahui pertanyaan yang diajukan ke Putri Candrawathi tidak sama dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Rasamala mengatakan, saat pemeriksaan poligraf, Putri ditanyakan soal perselingkuhan. Sedangkan keterangan dalam BAP soal kekerasan seksual, tapi formulasi pertanyaan tentang perselingkuhan.

"Itu jelas invalid dalam konteks apa yang mau kita buktikan dalam BAP," ujar Rasamala.

Pada kesempatan yang sama, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengakui metode poligraf jarang dipakai dalam proses persidangan termasuk dipakai untuk bukti.

Baca Juga: Kerap Berubah-Ubah, Konsistensi Kesaksian Putri Candrawathi di Persidangan Dipertanyakan!

Namun hasil poligraf ini untuk menyempitkan arah penyidikan sehingga kemudian kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim cukup yakin berada pada jalan yang benar dalam rangka siapa tersangkanya. 

"Jadi bukan jadi utama dan satu-satunya. Kedua, poligraf itu mengukur dinamika dalam tubuh dari jantung, darah dan amat tergantung pada kondisi tubuh. Ahli juga bagus menjelaskan, ini adalah indikasi berbohong, jadi indikasi saja," ujar Adrianus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU