Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Berkukuh Poligraf Tidak Bisa Jadi Bukti, Kriminolog UI Ikut Tanggapi
Hukum | 15 Desember 2022, 22:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada ahli bahwa poligraf tidak bisa diandalkan untuk pembuktian dalam perkara pidana, khususnya proses di persidangan.
Hal itu, kata dia, merujuk sejumlah jurnal nasional maupun internasional.
Menurut Rasamala, jika alat tersebut bisa diandalkan, ke depan tidak perlu eksaminasi atau pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. Cukup menggunakan alat atau poligraf.
Baca Juga: Di Persidangan, Kesaksian Ahli Poligraf: Belum Pernah Ada Hasil Poligraf yang Dimanipulasi!
"Kalau 93 persen, 100 persen benar, kita tidak perlu menguji pakai bukti lain cukup pakai alat itu saja. Tapi sistem pengadilan pidana tidak pernah menggunakan itu dan disampaikan ahli jarang sekali digunakan alat poligraf," ujar Rasamala dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masing-masing memperoleh skor minus 25 dan minus 8 dalam uji poligraf.
Rasamala menambahkan, proses uji poligraf juga dipengaruhi sejumlah faktor tertentu. Semisal kondisi kesehatan, psikologis dan kesediaan pihak yang diperiksa.
Ia mengatakan, saat dikonfirmasi, Putri Candrawathi sempat menolak dan di tengah proses tes, kliennya sempat menangis. Penolakan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
"Artinya ada penolakan dari dia secara psikologis, dan dia juga dalam kondisi trauma. Seharusnya ini jadi pertimbangan, menjadi variabel yang tidak akan optimal dalam menjalani tes," ujar Rasamala.
Baca Juga: Cerita Putri Candrawathi saat Pemeriksaan Poligraf: Saya Diperiksa di Ruangan Tertutup.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV