Komjen (Purn) Ito Sumardi: Keterangan Ahli Balistik Perkuat Ada Penembak Yosua Lain Selain Eliezer
Kompas petang | 14 Desember 2022, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai keterangan Ahli Balistik memperkuat kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa ada penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hubatabarat selain dirinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komjen (purn) Ito Sumardi dalam Program "Kompas Petang", Rabu (14/12/2022).
“Dengan keterangan Ahli Balistik yang mengatakan bahwa ada indikasi menembak ke bawah, yang jelas di situ ada peluru yang masuk ke kepala yang menyebabkan kematian almarhum (Yosua), saya juga mendengar ya ada dari proyektil itu yang berbeda, dimana berbeda dengan senjata Glock, berarti ada dua senjata yang ditembakkan kepada tubuh almarhum,” kata Komjen (purn) Ito Sumardi.
Itu artinya, kata Ito Sumardi, ada indikasi penembak lain Yosua selain Richard Eliezer yang sudah mengaku menembak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kesal isu Istrinya Selingkuh Jadi Pertanyaan Tes Poligraf: Tak Hubungan dengan Pasal 340
“Sangat memungkinkan, di sanakan Eliezer memegang satu senjata, berarti kalau ada dua senjata yang ditembakkan, berarti ada orang yang memegang senjata yang lainnya,” ujar Ito Sumardi.
“Saya kira ini yang perlu nanti oleh Hakim sesuai Pasal 185 ayat 6 KUHAP, hakim tentunya akan menyesuaikan keterangan saksi dengan yang lain dan juga menyesuaikan keterangan saksi dengan alat bukti lain,” tambah Ito.
Kemudian, kata Ito, keterangan ahli di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan Pasal 186 KUHAP itu menjadi alat bukti lain.
“Jadi itu menjadi keyakinan hakim bahwa ada dua orang yang menembak dengan senjata berbeda,” ucap Ito.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat
Sebelumnya, Ahli Balistik Arif Sumirat mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan senjata HS-9 maupun Glock-17.
Pernyataan itu disampaikan oleh Arif Sumirat sebagai Ahli Balistik yang dihadirkan dalam sidang lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV