> >

Jokowi Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR, Anggota Komisi II: Biar Cepat Diambil Keputusan

Rumah pemilu | 14 Desember 2022, 08:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengirim Perppu Pemilu ke DPR. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengirim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu ke DPR. 

Hal ini untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah perppu ini dapat disetujui atau ditolak. 

"Hal itu sesuai dengan Pasal 22 UUD RI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dan ayat (3) berbunyi: Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (13/12/2022). 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Kursi DPR Bertambah dan Parpol Lama Bisa Pakai Nomor Urut yang Sama

Menurut dia, dengan ditandatanganinya perppu, penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pesta demokrasi. 

Termasuk kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonom baru (DOB). 

"Dan yang terdekat yaitu menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujarnya. 

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, kata Guspardi, dalam perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di kawasan tersebut tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pileg yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap atau DCT ditetapkan. 

"Untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam perppu ditegaskan pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk pilpres," kata politikus PAN itu.

Baca Juga: Politikus PDIP Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu pada 12 Desember 2022. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024. 

"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Antara, Selasa, (13/12/2022). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU